Surah Al-Baqara [2: 183-188]
Tafsir Surah Al-Baqara [2: 183-188]
[yaitu]
dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada
yang sakit atau dalam perjalanan [lalu ia berbuka], maka [wajiblah
baginya berpuasa] sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari- hari
yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya [jika
mereka tidak berpuasa] membayar fidyah, [yaitu]: memberi makan seorang
miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan [2],
maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu
jika kamu mengetahui. (184) [Beberapa
hari yang ditentukan itu ialah] bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya
diturunkan [permulaan] Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan
penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda [antara yang hak
dan yang bathil]. Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir [di
negeri tempat tinggalnya] di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada
bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan [lalu ia
berbuka], maka [wajiblah baginya berpuasa], sebanyak hari yang
ditinggalkannya itu, pada hari- hari yang lain. Allah menghendaki
kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah
kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas
petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (185) Dan
apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka [jawablah],
bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang
berdo’a apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi
[segala perintah] Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar
mereka selalu berada dalam kebenaran. (186) Dihalalkan
bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan isteri-isteri
kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi
mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu,
karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka
sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah
untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari
benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai
[datang] malam, [tetapi] janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu
beri’tikaf [1] dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu
mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada
manusia, supaya mereka bertakwa. (187) Dan
janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara
kamu dengan jalan yang bathil dan [janganlah] kamu membawa [urusan]
harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada
harta benda orang lain itu dengan [jalan berbuat] dosa, padahal kamu
mengetahui. (188)
0 komentar:
Post a Comment